Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Menaker Sebut Komitmen Aplikator Baik
Simetrisnews – Pengemudi ojek online (ojol) kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Yassierli berharap BHR ojol tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa Kemnaker sudah menemui perusahaan transportasi online atau aplikator untuk membahas hal tersebut.
“Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Menurut Yassierli, hasil diskusi Kemnaker dengan aplikator menunjukkan sinyal positif. Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.
Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.
“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” imbuhnya.
Terkait skema pemberian BHR ojol, Yassierli belum bisa merinci dan menyebut akan segera menyampaikannya. Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol memang menerima BHR dengan besaran yang berbeda-beda.
Sejumlah pengemudi ojol protes karena besaran BHR yang mereka terima dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp 50.000. Dalam catatan simetrisnews, Kemnaker sempat memanggil aplikator untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut.














Tinggalkan Balasan