Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate, 35 Cartridge Disita di Jakpus
Simetrisnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang diduga diedarkan melalui vape. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 35 cartridge dari wilayah Jakarta Pusat.
Perwira penanganan perkara, AKP Sigit, mengatakan pihaknya mengamankan tiga pemuda berinisial A, C, dan R. Yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat terlarang tersebut.
Baca Juga :
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap
- Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate, 35 Cartridge Disita di Jakpus
- Viral Pukul Pegawai SPBU di Cipinang, Pria 31 Tahun Resmi Jadi Tersangka
- Kasus Guru Honorer Rangkap PLD Resmi Dihentikan
- Ignasius Jonan Resmi Jadi Presiden Komisaris Soho Global Health hingga 2031
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga pemuda berinisial A, C, dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran etomidate,” ujar AKP Sigit, Rabu (25/2/2026).
AKP Sigit menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan penindakan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan cartridge etomidate yang siap edar.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sigit.












