Kasus Guru Honorer Rangkap PLD Resmi Dihentikan
Simetrisnews – Kejaksaan resmi menghentikan kasus hukum yang menjerat guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH). yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah tersebut memang sudah seharusnya diambil.
Sahroni menyampaikan dukungannya atas keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menghentikan perkara tersebut setelah melakukan penilaian secara menyeluruh.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Tidak Ada Niat Jahat
Menurut Sahroni, kejaksaan telah mempertimbangkan fakta bahwa tidak terdapat niat jahat dalam kasus yang menimpa MMH. Selain itu, sumber penghasilan dari dua peran yang dijalani juga berasal dari pos anggaran yang berbeda.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” tegas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berempati terhadap kondisi masyarakat kecil.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan mana perbuatan yang berniat merugikan negara dan mana yang tidak, agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena dinilai merangkap jabatan sebagai guru honorer dan PLD. Perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejati Jawa Timur dan akhirnya dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penahanan terhadap MMH telah dihentikan dan proses penyidikan resmi ditutup.
“Yang bersangkutan pada Jumat, 20 Februari 2026, telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya perkara ini diambil alih Kejati Jawa Timur dan penyidikannya dihentikan,” kata Anang.
Keputusan penghentian kasus ini dinilai menjadi preseden penting agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan substantif. Terutama bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki niat merugikan negara.













