MTI Nilai Truk ODOL Kerap Dijadikan Kambing Hitam
Simetrisnews – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai truk Over Dimension Overload (ODOL) kerap dijadikan kambing hitam sebagai penyebab utama kerusakan jalan di Indonesia. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, menyebut kerusakan jalan justru lebih banyak disebabkan oleh kualitas konstruksi yang buruk, bukan semata akibat kendaraan bermuatan berlebih.
“Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia sangat mudah rusak. Ini menunjukkan kualitas konstruksi jalan memang masih buruk dan seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah, bukan hanya fokus ke truk ODOL,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Djoko menilai, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak seharusnya hanya menyalahkan truk ODOL. Ia melihat adanya indikasi kelalaian, bahkan dugaan kepentingan tertentu di balik pembiaran jalan rusak yang pada akhirnya mengabaikan hak dasar masyarakat atas rasa aman di jalan raya.
Menurutnya, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Jalan yang berkualitas tidak hanya menunjang kelancaran transportasi, tetapi juga meningkatkan nilai aset wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Pembangunan jalan juga berperan penting mengentaskan isolasi daerah tertinggal, agar masyarakat lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi. Semua manfaat itu hanya bisa terwujud jika jalan dibangun dan dipelihara dengan standar yang layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerangka hukum terkait kerusakan jalan di Indonesia sebenarnya sudah jelas. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai statusnya. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah kewenangan gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menilai kerusakan jalan yang kerap terjadi saat musim penghujan memang tergolong wajar karena air merupakan musuh utama konstruksi jalan. Namun, ia menegaskan persoalan utamanya tetap terletak pada kualitas pembangunan dan pemeliharaan.
“Kalau jalan rusak saat musim hujan bisa dikatakan wajar, karena air memang musuh aspal. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa aspalnya gampang rusak? Salah satunya karena kualitas teknis pekerjaan yang kemungkinan rendah,” ujar Yayat.
Ia menjelaskan, banyak proyek jalan hanya mementingkan tampilan permukaan agar terlihat mulus, tanpa memperhatikan standar teknis seperti ketebalan aspal dan sistem drainase yang memadai.
“Ketebalan aspalnya sering kali terlalu tipis, yang penting tampak mulus. Yang paling parah, jalan tidak didukung drainase yang baik, sehingga air menggenang dan mempercepat kerusakan,” pungkasnya.













