Pemprov Banten Digugat Perdata Terkait Jalan Rusak di Pandeglang, Begini Penjelasan Resminya

Simetrisnews – Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat secara perdata terkait kondisi Jalan Raya Labuan-Pandeglang yang rusak. Gugatan tersebut diajukan oleh tukang ojek bernama Al Amin Maksum, buntut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak sekolah dasar.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyampaikan pihaknya turut berduka cita atas peristiwa nahas tersebut. Korban diketahui terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Amin setelah menghantam lubang di jalan.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas adanya korban jiwa akibat kecelakaan tersebut,” ujar Hadi, Selasa (24/2/2026).

Hadi menegaskan, langkah menggugat pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan publik dapat diuji secara hukum.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, bagi Pemprov Banten, gugatan bukan semata soal kalah atau menang di pengadilan. Yang terpenting, kata dia, adalah keselamatan masyarakat serta percepatan perbaikan infrastruktur.

“Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.

Hadi menegaskan, apabila ditemukan kekurangan dalam kebijakan pemerintah daerah, hal itu akan menjadi bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, Pemprov siap membuktikannya di persidangan.

“Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, saat kecelakaan terjadi pada 27 Januari 2026, Jalan Raya Labuan-Pandeglang tengah dalam proses perbaikan yang dimulai sejak 16 Januari 2026.

“Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Setelah itu perbaikan kembali dilanjutkan,” kata Arlan, Senin (23/2).

Ia juga menyebut, petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan sejak proyek dimulai, termasuk di sekitar lokasi kejadian di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang.

Tukang Ojek Gugat Perdata

Selain Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga turut digugat. Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Iya benar (digugat), baru masuk hari ini diregister,” kata juru bicara PN Pandeglang Iskandar Zulkarnain, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebut, para tergugat akan segera dipanggil untuk menghadiri sidang perdana. Dalam perkara perdata, para pihak diperbolehkan menggunakan kuasa hukum.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Pandeglang.

Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kondisi jalan rusak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara Jalan Raya Labuan-Pandeglang,” ujarnya.

Menurutnya, jalan rusak membahayakan pengguna jalan dan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup