Pramono Tegaskan Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Wajib Izin Dispora, Zona Perumahan Dilarang

Simetrisnews – Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembangunan lapangan padel di Ibu Kota tak bisa sembarangan. Ke depan, setiap rencana pembangunan wajib mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), yang membahas penertiban lapangan padel di Jakarta.

“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” kata Pramono.

Ia menyebut aturan ini dibuat menyusul maraknya keluhan warga terhadap keberadaan lapangan padel, khususnya yang berdiri di kawasan perumahan. Saat ini tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta.

Pemprov DKI masih mendalami jumlah lapangan padel yang memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan yang tidak memiliki PBG terancam dihentikan operasionalnya hingga dibongkar dan dicabut izin usahanya.

Selain mewajibkan izin teknis melalui Dispora, Pemprov DKI juga telah memutuskan tidak lagi menerbitkan izin baru lapangan padel di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru hanya diperbolehkan di kawasan komersial.

Sementara untuk lapangan yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan menyediakan sistem peredam suara guna mencegah kebisingan yang mengganggu warga.

Pramono menegaskan pengetatan izin ini bukan untuk menghambat olahraga padel yang tengah digandrungi masyarakat, melainkan untuk memastikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.

“Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup