KSPI Duga Ratusan Pekerja Pabrik Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran untuk Hindari THR

Simetrisnews – Ratusan pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap, di Gresik, Jawa Timur, dikabarkan dirumahkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menduga langkah tersebut sebagai upaya perusahaan menghindari kewajiban pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).

Said mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari laporan langsung para pekerja kepada Posko Orange, pusat pengaduan yang dikelola Partai Buruh dan KSPI. Menurutnya, praktik merumahkan pekerja menjelang Lebaran menjadi modus baru perusahaan untuk menghindari kewajiban administratif dan finansial.

“Posko Orange Partai Buruh sudah menerima laporan itu. Mereka tiba-tiba mendapat pemberitahuan lewat WhatsApp bahwa ada yang diputus kontraknya dan ada juga yang dirumahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang dirumahkan terdiri dari karyawan outsourcing dan sebagian karyawan kontrak langsung perusahaan. Dengan status tersebut, para pekerja berpotensi tidak menerima upah dan THR.

“Karena mereka karyawan outsourcing dan kontrak, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan,” sambung Said.

Said juga membantah pernyataan perusahaan yang menyebut kebijakan merumahkan pekerja tidak berkaitan dengan isu THR. Menurutnya, meskipun tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), fakta di lapangan menunjukkan pekerja yang dirumahkan tetap kehilangan hak upah dan THR.

“Konsekuensinya jelas, karena dirumahkan mereka tidak dapat THR. Ini bukan soal PHK, tapi soal modus perusahaan menghindari pembayaran THR dan upah buruh menjelang Lebaran. Fakta di lapangan berbeda dengan pernyataan personalia perusahaan,” tegasnya.

Produsen Mie Sedaap Buka Suara
Sebelumnya, kabar mengenai dirumahkannya 400 hingga 500 pekerja PT Karunia Alam Segar jelang Lebaran sempat viral di media sosial. Pihak perusahaan pun memberikan klarifikasi atas isu tersebut.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran THR. Ia menyebut langkah merumahkan pekerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya.

Menurut Peter, dalam praktiknya perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan produksi tambahan pada periode tertentu. Ketika kebutuhan produksi menurun, maka dilakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja.

“Perusahaan akan tetap memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku,” kata Peter, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, kewajiban yang berkaitan dengan hak pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap menjadi komitmen perusahaan sesuai mekanisme kerja sama yang telah disepakati.

“Termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup