Dinilai Tidak Adil dan Merugikan, KSPI dan Partai Buruh Tolak Perjanjian Dagang RI–AS

Simetrisnews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kesepakatan tersebut tidak adil dan merugikan Indonesia. Ia menyoroti ketimpangan jumlah klausul kewajiban antara kedua negara dalam perjanjian tersebut.

Menurut Said, Amerika Serikat hanya memiliki enam poin kewajiban terhadap Indonesia. Sebaliknya, Indonesia diwajibkan menjalankan hingga 115 poin yang ditetapkan oleh pihak AS.

“Perjanjian perdagangan ART dengan Amerika Serikat, serikat-serikat buruh di Indonesia, khususnya KSPI dan Partai Buruh, menolak keras isi perjanjian tersebut,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).

“Hanya enam poin yang mengatur kewajiban Amerika untuk Indonesia, sementara ada 115 poin yang harus dikerjakan Indonesia untuk Amerika. Ini adalah perdagangan yang tidak adil dan tidak seimbang,” tegasnya.

Said menilai ketimpangan tersebut mencerminkan bentuk penjajahan ekonomi melalui mekanisme perdagangan internasional. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang tersebut.

“Ini adalah penjajahan ekonomi. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto membatalkan perjanjian ini.

Apalagi, Mahkamah Agung Amerika sudah membatalkan tarif global dan kembali ke 10 persen, sementara dalam perjanjian kita angkanya 19 persen. Karena itu, kami meminta perjanjian ini dibatalkan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, sejumlah ekonom dalam negeri turut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi ulang perjanjian dagang tersebut. Lembaga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Dengan tidak berlakunya tarif resiprokal tersebut dan kebijakan baru tarif global sebesar 10 persen, pemerintah Indonesia dinilai memiliki ruang untuk melakukan negosiasi ulang dengan menghapus seluruh poin yang merugikan kepentingan nasional.

“Negosiasi ulang ini dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal, perlindungan konsumen halal, hingga perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital,” jelas Direktur Program INDEF, Eisha M Rachbini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup