Cak Imin Berbalik Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Targetkan Tak Ada Lagi Defisit
Simetrisnews – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga :
- Honda Dash 125 Model 2026 Resmi Meluncur di Malaysia, Kembaran Revo Dapat Penyegaran
- Start Paling Buncit, Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah Podium Perdana Indonesia di World Supersport 2026
- Warna Klasik Dragon Ball Kembali, Ilustrasi Era Akira Toriyama Dirilis Ulang sebagai Tribute 40 Tahun
- Start Terakhir, Aldi Satya Mahendra Finis Kedua di Race 2 WSSP Australia
- Marco Bezzecchi Merendah Usai Dijagokan Marc Marquez di MotoGP 2026
Sikap ini berbeda dengan pandangannya pada tahun sebelumnya, saat ia mengaku belum sepenuhnya sepakat dengan kebijakan tersebut.
“Mungkin kalau tahun kemarin saya nggak terlalu setuju dan agak menghambat soal kenaikan iuran BPJS, Pak Menkes, tahun ini saya setuju, harus dilaksanakan.” ujar Cak Imin saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Senin (23/2/2026).
Meski sejalan dengan usulan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Cak Imin menegaskan bahwa pembahasan teknis tetap perlu didalami lebih lanjut oleh direksi BPJS Kesehatan. Ia menilai, reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berjalan komprehensif, termasuk menyangkut pengadaan alat kesehatan seperti cathlab.
“Saya kira langkah-langkah yang diusulkan Pak Menkes adalah langkah penyehatan,” katanya.
Target Tak Ada Lagi Defisit
Cak Imin menegaskan transformasi BPJS Kesehatan harus berdampak langsung pada perbaikan kondisi keuangan lembaga tersebut. Ia berharap ke depan tidak ada lagi persoalan defisit yang berulang.
“Kita transformasi BPJS untuk lebih maju tahun ini, nggak ada defisit-defisit lagi,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari politik anggaran, perbaikan data kepesertaan, penyaluran subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga ketepatan program dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, skema JKN merupakan bentuk gotong royong nasional yang berbasis konstitusi, sehingga pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Logika Pak Menkes benar, kalau yang paling bawah saja sudah dibayari APBN, kenaikan berapa pun tidak ada masalah karena level desil 7 ke atas adalah yang mampu,” pungkasnya.













