Cara Bayar Fidyah Puasa Tahun Lalu Sesuai Syariat, Lengkap Besaran dan Golongannya

Simetrisnews – Ramadhan tahun ini jadikan semangat untuk bisa sempurna. Tanpa bolong-bolong. Meskipun, ada saja yang kebingungan saat ingin membayar puasa yang batal tahun lalu. Menurut sebagian ulama, tidak sah puasa tahun ini jika yang kemarin belum diganti. Solusinya yaitu Fidyah.

Fidyah adalah pengganti puasa bagi muslim yang sudah tidak mampu lagi mengqadha karena alasan syar’i. Tak sedikit yang baru sadar masih punya utang puasa tahun lalu saat Ramadan kembali tiba.

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah puasa tahun lalu sesuai syariat? Siapa yang wajib membayar dan berapa besarannya? Berikut penjelasannya.

Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu dan Besarannya
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa fidyah diberikan kepada satu orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, setiap satu hari puasa yang tidak dijalankan diganti dengan fidyah untuk satu orang penerima.

Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik, besaran fidyah per hari adalah satu mud, setara kurang lebih 5 sampai 6 liter makanan pokok.

Sementara mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar satu sha’, sekitar 3,125 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

Pendapat lain disampaikan oleh Wahbah az-Zuhaili yang menyebutkan bahwa fidyah sebesar satu sha’ terdiri dari empat mud. Satu mud beratnya sekitar 674 gram, sehingga empat mud setara 2,176 kg atau kurang lebih 2,75 liter bahan makanan pokok.

Selain itu, dari buku Jabalkat I yang disusun Purna Siswa 2015 MHM Lirboyo menerangkan bahwa tujuan utama fidyah adalah membantu fakir miskin. Karena itu, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Jabodetabek, besaran fidyah ditetapkan Rp 60.000 per hari per orang. Total pembayaran disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama Ramadan.

Dalil Al-Quran Tentang Kewajiban Membayar Fidyah
Dalil Al-Quran tentang kewajiban membayar fidyah salah satunya terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab Latin: Ayyāmam ma’dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa’āmu miskīn(in), faman taṭawwa’a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
Mengutip buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H. Ahmad Zacky, dijelaskan bahwa ada beberapa golongan yang wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan. Berikut penjelasannya.

  1. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh
    Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh (la yurja bur’uhu) tidak wajib mengqadha puasa. Ia cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Sebaliknya, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka ia wajib mengqadha puasa setelah benar-benar pulih dan tidak cukup hanya membayar fidyah.

  1. Orang Tua Renta
    Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisik wajib membayar fidyah tanpa perlu qadha. Ibnu Abbas RA berkata:

“Ibnu Abbas RA, berkata, ‘Telah diberikan keringanan buat orang tua yang sudah renta untuk berbuka puasa, namun ia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus mengqadha.'” (HR. Daruquthni dan Hakim)

  1. Wanita Hamil dan Menyusui
    Ibu hamil atau menyusui boleh meninggalkan puasa jika merasa berat atau khawatir terhadap keselamatan dirinya atau anaknya. Jika khawatir pada diri sendiri atau dirinya beserta anak atau janin, maka tidak ada kewajiban fidyah (cukup qadha).

Sebaliknya, jika hanya khawatir pada keselamatan anak atau janin, maka wajib membayar fidyah.

  1. Orang yang Meninggal Dunia dan Masih Memiliki Utang Puasa
    Dalam fikih Syafi’i, orang yang wafat dan masih memiliki utang puasa dibagi dua yaitu, jika ia meninggalkan puasa karena uzur dan tidak sempat mengqadha hingga wafat, maka tidak ada kewajiban fidyah maupun qadha bagi ahli waris.

Jika ia sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha namun tidak melaksanakannya, maka wajib dibayarkan fidyah dari hartanya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang wafat dan punya utang puasa, maka ia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. Tirmidzi)

  1. Orang yang Mengakhirkan Qadha Tanpa Uzur
    Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur syar’i hingga masuk Ramadan berikutnya wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.

Selain itu, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah juga mengemukakan pendapat yang sama. Sementara mazhab Hanafi berpendapat cukup mengqadha tanpa fidyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup