Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS Usai Kesepakatan Dagang ART

Simetrisnews – Indonesia menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal, khususnya untuk produk-produk asal Amerika Serikat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua negara.

Baca Juga :

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Usai penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah aturan baru yang mengatur perdagangan bilateral Indonesia–AS, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi halal. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Annex III Article 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Tak hanya itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian hanya berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Dalam poin ketiga Annex III Article 2.9 juga ditegaskan, “Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.”

Lebih lanjut, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS pun diminta untuk disederhanakan dan dipercepat.

“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” lanjut isi dokumen ART tersebut.

Meski demikian, terdapat catatan penting dalam kesepakatan ini. Pelonggaran aturan halal tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan pada suatu produk. Artinya, transparansi informasi bagi konsumen tetap menjadi keharusan meskipun sertifikasi halal dilonggarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup