Pemerintah Imbau WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya
Simetrisnews – Himbauan Pemerintah terkait pars pekerja baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026 cukup membuat senang.
Pemerintah menyarankan jadwal sendiri di luar libur tanggal merah untuk kebijakan WFA yang fleksibel. Para pekerja bisa melakukan pekerjaannya di mana saja tanpa harus ke kantor.
“Kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja pemerintahan dan sektor industri lain dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara dalam unggahan resmi Instagram @kemensetneg.ri, Jumat (20/2/2026).
Jadwal WFA Nyepi & Lebaran 2026
Adapun jadwal WFA yang diimbau untuk dilakukan oleh pemerintah mulai tanggal 16-17 Maret 2026 atau tepatnya sebelum libur panjang Nyepi dan Lebaran. Kemudian yang kedua pada 25-27 Maret 2026 atau setelah libur panjang Nyepi dan Lebaran.
Lebih rinci, dari tanggal 18-20 Maret 2026, pemerintah menetapkan libur tanggal merah dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Sementara itu, untuk tanggal 21-24 Maret 2026, pemerintah menetapkan libur tanggal merah dan cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 2 tahun 2026 dan surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/II/2026, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan bagi ASN maupun pekerja swasta.
Aturan WFA buat ASN:
- Penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses
- ASN harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
- ASN melakukan optimalisasi penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik
- Instansi wajib melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan tata cara akses pelayanan publik
- Instansi tetap membuka akses kanal pengaduan
Aturan WFA Pekerja Swasta:
- Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan logistik transportasi keamanan perhotelan dan hospitality pusat belanja manufaktur industri makanan dan minuman atau sektor esensial lainnya atau yang berkaitan langsung dengan produksi
- WFA tidak diperhitungkan sebagai libur ataupun cuti tahunan
- Tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban
- Upah selama wa diberikan sesuai dengan upaya yang diterima saat melaksanakan pekerjaan atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diatur oleh perusahaan agar tetap produktif
















Tinggalkan Balasan