OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum Berantas Jual Beli Rekening Bank
Simetrisnews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait maraknya jual beli nomor rekening bank atas nama pribadi di media sosial (medsos). Menurut OJK, praktik ini biasanya dilakukan untuk aktivitas transaksi judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Untuk itu, lanjut Dian, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, antara lain memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi dan profiling nasabah.
Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” imbuhnya.
OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.
Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.
Baca Juga :
- Video: Akibat Tak Bisa Merokok, Penumpang Ribut di Kabin Pesawat
- Menkeu Purbaya Atur Ulang Dana Desa 2026, Lebih dari 58 Persen Dialokasikan ke KDMP
- Indonesia Siap Bangun PLTN 500 MW, Target Masuk Jaringan Listrik Nasional 2032
- ESDM Siapkan Pembangkit Listrik Arus Laut, Masuk RUPTL PLN 2025–2034
- Foto: Toyota Veloz Hybrid Dijual Rp 300 Jutaan


















Tinggalkan Balasan