DSN MUI Resmi Luncurkan Fatwa Bank Emas, Pegadaian Sambut Positif
Simetrisnews – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah meluncurkan fatwa kegiatan usaha bank emas atau bullion. Fatwa ini memberikan kepastian hukum dan prinsip syariah bagi aktivitas usaha emas di Indonesia.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut hangat langkah ini. Menurutnya, fatwa tersebut menjadi tonggak sejarah baru, terutama setelah Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai Bullion Bank pertama di Indonesia sejak Februari tahun lalu.
“Kami sebagai pelaku Bulion Bank mengucapkan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, atas ijtihad dan kajian mendalam yang telah dilakukan sehingga fatwa ini dapat hadir sebagai pedoman yang jelas bagi industri dan masyarakat,” ujarnya dalam acara ‘Launching Fatwa Kegiatan Usaha Bullion’ di Gade Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Ia berharap fatwa ini tidak hanya sebagai dokumen normatif saja. Namun, menjadi pedoman untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
“Kami berharap fatwa bullion syariah ini tidak hanya sebagai dokumen normatif tetapi benar-benar menjadi pedoman untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas serta memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional,” tambahnya.
Fatwa Bank Emas
Sekretaris DSN MUI Moch. Bukhori Muslim menjelaskan fatwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh 14 fatwa terkait lainnya. Untuk memastikan sebuah usaha emas (bullion) dianggap syariah, ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada wujud fisiknya.
“Wujudnya itu fisik. Ini untuk biar tidak terjadi jual beli barang emas yang emasnya tidak ada. Yang kita tahu beberapa waktu akhir ini yang fenomena, dia mau menarik emas, emasnya nggak ada. Makanya syaratnya harus wujud fisik,” ujar Bukhori.
Kedua, kepemilikan sempurna. Bukhori mengatakan dalam hal ini lembaga jasa keuangan (LJK) tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki.
Ketiga, dapat diserahterimakan penguasaan secara fisik atau penguasaan secara non fisik. Begitu nasabah membeli emas, kepemilikan harus langsung berpindah, baik secara fisik maupun transaksi.
“Keempat terstandardisasi. Ini sesuai peraturan POJK bahwasannya nanti dengan aurumnya, karatase,” tambah Bukhori.
Lebih lanjut, ada jenis-jenis akad syariah yang memungkinkan untuk setiap kegiatan utama dalam bisnis bank emas ini, mulai dari simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas.
Pada simpanan emas, akad tiga jenis yang digunakan, yakni akad qardh, mudharabah, dan akad lain yang sesuai prinsip syariah. Kemudian untuk kegiatan pembiayaan emas, akad yang digunakan, yakni akad musyarakah, mudharabah, dan wakalah bi al-istitsmar.
“Kemudian untuk perdagangan (emas) itu pokoknya adalah jual beli baik murabahah atau jual beli musya. Yang terakhir penitipan (emas) ini bisa ijarah ataupun wadi’ah,” imbuhnya.
Baca Juga :















