KUHAP 2025 Atur Plea Bargaining, Wakil Jaksa Agung: Peradilan Lebih Cepat dan Efisien
Simetrisnews – Wakil Jaksa Agung RI Prof Asep Nana Mulyana menjelaskan, dalam KUHAP terbaru Tahun 2025, ada salah satu pasal yang mengatur tentang pengakuan bersalah (plea bargaining).
Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana diberi opsi pengakuan bersalah dengan sejumlah syarat tertentu. Menurutnya, aturan itu sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah. Namun harus ada pedoman bagi jaksa dalam menerapkan aturan tersebut.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” kata Asep, Rabu (10/2/2026) kemarin.
Asep menjelaskan, ketentuan Pasal 78 KUHAP memberikan mandat bagi jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, biaya ringan, dan ketepatan proses administrasi di peradilan, dengan hasil akhir yang adil, benar, dan merata, tanpa mengorbankan keadilan substantif dan hak-hak dasar para pihak.
Disisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memaparkan pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan plea bargaining. Hal ini bertujuan memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” ujar Rudi.
Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap kesepakatan hukum dalam rangka plea bargaining tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.















