KPK Dalami Peran Istri Ayah Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap istri HM Kunang, Ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tindak lanjut dari kasus suap ijon proyek yang melibatkan mereka.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi Kartika Sari perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Hampir 6 jam Kartika Sari diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan hingga akhirnya keluar tadi malam.
Sebelumnya, ADK mengaku tidak mengetahui mengenai masalah yang ada di pemerintahannya, termasuk perkara yang menjeratnya. Dia beralasan, ketidaktahuannya ini lantaran baru menjabat Bupati Bekasi selama 9 bulan.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade Kuswara di gedung KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke dalam mobil tahanan, Kamis (29/1).
Ade mengklaim namanya juga dapat dimanfaatkan banyak pihak dalam perkara ini. Dia mengaku belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama menjabat Bupati Bekasi 9 bulan terakhir.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja,” tutur Ade Kuswara.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.















