Menkes Tegas: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif
Simetrisnews – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kepada semua elemen kesehatan agar tidak menolak pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang nonaktif. Budi juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada rumah sakit yang melakukan penolakan.
Apalagi, menurut Budi salah satu yang menjadi adalah pasien penyakit katastropik memerlukan perawatan tanpa jeda. Jika pengobatan terhambat, maka ini dapat sangat berisiko untuk pasien penyakit katastropik, karena risikonya kematian.
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS.Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS. Nanti, kalau di kasih tau ke kita, akan kita tegus langsung,” ungkap Menkes ditemui awak media usai rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Beberapa waktu lalu, sempat heboh pasien cuci darah yang perawatannya tertunda karena PBI nonaktif. Ia mengingatkan penyakit katastropik buka hanya pasien cuci darah.
Beberapa kondisi lain yang memerlukan penanganan tanpa jeda meliputi penyakit jantung, stroke, kanker, hingga thalesemia. Jika pengobatan terhenti, akan sangat berbahaya bagi pasien.
“Itu kalau mereka hentikan, layanan kesehatannya memiliki risiko kematian. Sehingga, orang-orang seperti, penyakit katastropik seperti ini, nggak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatan. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
“Dan hari ini Kemenkes sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit untuk melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan lagi,” sambung Menkes.
Menkes lalu menambahkan, pada saat ini proses pengaktifan kembali PBI sedang berjalan. Reakitvasi tersebut akan dilakukan dari pusat, sehingga pasien tidak perlu pergi ke puskesmas atau dinas sosial.
“Pak Menteri Sosial sudah mengeluarkan surat keputusan agar pasien dengan penyakit katastropik, yang berisiko meninggal, akan otomatis direaktivasi dari pusat, sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa datang ke dinas sosial, akan otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa mendaftar ke rumah sakit untuk dilayani,” tandas Menkes.
Baca Juga :















