Hore, Tiket Pesawat Gratis Selama Mudik Lebaran

Simetrisnews – Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat pada periode Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membuat harga tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 6 Februari 2026.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis bagian pertimbangan PMK Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik. Insentif ini diberikan untuk pembelian tiket sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026.

Dari sisi administrasi, badan usaha angkutan udara wajib tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Mei 2026. Jika kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur.

“Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 4 Ayat 1 dikutip Simetrisnews, Selasa (10/2/2026).

Meski begitu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection). Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup