Hukum Puasa dalam Keadaan Junub Menurut Ulama

Simetrisnews – Menjelang Ramadhan yang tinggal menghitung hari, banyak pelajaran yang tentu bisa diambil sebagai bahan penyempurnaan kewajiban sebagai muslim. Salah satunya bab mandi wajib. Masih banyak yang belum tahu cara dan ketentuannya.

Simetrisnews mencoba merangkum pendapat ulama terkait puasa tanpa mandi wajib apakah tetap sah atau harus diganti puasanya. Berikut ulasannya.

Mandi wajib acapkali menimbulkan keraguan, terutama ketika seseorang berada dalam keadaan junub hingga waktu salat Subuh.

Menjelang Ramadan, persoalan ini kembali banyak ditanyakan oleh masyarakat karena berkaitan langsung dengan keabsahan puasa yang dijalankan serta pemahaman tentang aturan bersuci dalam Islam.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila puasa namun belum sempat melaksanakan mandi wajib?

Penjelasan Ulama tentang Puasa dalam Keadaan Junub
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara kondisi junub dan perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Tidak semua keadaan yang mengharuskan mandi wajib otomatis berpengaruh terhadap sah atau tidaknya puasa seseorang.

Buya Yahya menerangkan salah satu perbuatan yang secara tegas membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari setelah terbit fajar. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap larangan puasa karena dilakukan secara sadar pada waktu yang telah ditetapkan untuk menahan diri dari segala pembatal puasa.

Akan tetapi, Buya Yahya menegaskan apabila hubungan suami istri terjadi tanpa unsur kesengajaan, misalnya karena lupa sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasa tetap dihukumi sah. Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak diwajibkan mengqadha puasa, melainkan hanya berkewajiban untuk mandi junub.

“Kalau ternyata ada satu orang hubungan suami istri belum sempat mandi besar masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, dia melakukan hubungan suami istri adalah sebelum berpuasa, hanya mandinya saja setelah masuk waktu subuh adalah sah dan tidak akan mengurangi pahala,” terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan apabila seseorang berhubungan suami istri pada waktu sahur dan baru selesai tepat saat azan Subuh berkumandang, maka puasanya tetap sah meskipun belum sempat mandi junub. Namun demikian, mandi wajib tetap harus dilakukan sebagai syarat untuk melaksanakan salat, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya puasa.

“Kalau waktu sahur suaminya malas sahur makan, aku sahur kamu saja, kemudian saat berhubungan suami istri, tau taunya baru selesai belum sempat makan keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja, gapapa, dan tidak wajib dia mandi saat itu,” jelas Buya Yahya.

Penjelasan tersebut menegaskan keadaan junub tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Yang menyebabkan batalnya puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan secara sengaja setelah masuk waktu subuh.

Masih berkaitan dengan kondisi junub, Buya Yahya juga menjelaskan keluarnya mani akibat mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan mimpi basah terjadi di luar kendali dan tanpa unsur kesengajaan. Apabila seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari, lalu mendapati keluarnya mani setelah terbangun, maka puasanya tetap sah. Kewajiban yang harus dilakukan hanyalah mandi junub agar dapat melaksanakan salat.

“Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya, karena tidak sengaja, lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya,” jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, seseorang yang memasuki waktu puasa dalam keadaan junub tetap diperbolehkan melanjutkan puasanya, selama tidak melakukan perbuatan yang secara syariat termasuk pembatal puasa.

Tata Cara Mandi Wajib

Dikutip dari buku Fikih Wanita & Keluarga karya Syekh Ahmad Jad, tata cara mandi wajib yang mencakup rukun dan sunnah dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Membersihkan Najis Dulu
    Bagi orang yang junub, dianjurkan membersihkan sisa sperma pada kemaluan. Sementara bagi perempuan yang mandi setelah haid, disunnahkan membersihkan bekas darah, bahkan dianjurkan menggunakan kapas yang diberi minyak misik jika memungkinkan.
  2. Berwudhu Sebelum Mandi
    Wudhu sebelum mandi wajib dianjurkan sebagai sunah. Meski ada ulama yang mewajibkannya, mayoritas ulama memandang wudu sebelum mandi tidak wajib, dan membasuh kaki boleh diakhirkan hingga selesai mandi.
  3. Mengguyur Kepala
    Air harus benar-benar mengenai kulit kepala, baik rambut tebal maupun tipis, lalu dilanjutkan dengan membasuh wajah secara sempurna.
  4. Menyiram Seluruh Tubuh
    Dimulai dari sisi kanan tubuh kemudian sisi kiri, sambil memastikan air menjangkau seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan dan bagian yang tersembunyi.
  5. Menggosok Anggota Tubuh
    Menggosok tubuh setelah disiram air dianjurkan sebagai sunah, meskipun menurut mazhab Maliki hukumnya wajib.
  6. Dilakukan Tertib dan Berkesinambungan
    Mandi wajib dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Bahkan, jika seseorang mandi dengan cara membenamkan seluruh tubuh ke dalam air setelah niat, maka hadas besar tetap dianggap telah hilang.

Niat Mandi Wajib

Masih merujuk pada sumber yang sama, mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, baik yang disebabkan oleh keluarnya mani, haid, maupun nifas. Salah satu rukun penting dalam mandi wajib adalah niat yang dilakukan sebelum atau saat memulai mandi.

Bagi seseorang yang mandi wajib setelah bersyahwat atau dalam keadaan junub, niat yang dibaca adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla lirafil hadatsil akbar minal janabati fardhlon lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”

Sementara itu, bagi perempuan yang mengalami hadas besar akibat nifas setelah melahirkan, niat mandi wajib yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhlon lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.”

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup