Heboh Konten Sewa Pacar Berujung Hukum, SL Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Simetrisnews – Viral kreator konten berinisial SL membuat konten ‘sewa pacar’ di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kini, SL menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Dilansir Antara, Rabu (28/1/2026), konten buatan SL ini menuai kecaman karena mengajak anak sekolah berpacaran dengan iming-iming diberi uang Rp 50 ribu dan ditraktir jajanan. Kegaduhan semakin luas karena banyak warga atau perempuan lain yang mulai mengungkap pengalaman serupa.
Sebelum resmi ditahan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. Usai gelar perkara, kreator konten ‘sewa pacar’ ini resmi menyandang status tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL tampak digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia hanya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Herman menjelaskan SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.
“Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Herman.
Baca Juga :












