KSPI Perkirakan PHK 2025 Tembus Hampir 100 Ribu Pekerja, Lebih Tinggi dari Data Kemnaker

Simetrisnews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan hampir 100.000 buruh/pekerja di Indonesia mengalami PHK sepanjang 2025. Angka ini jauh lebih besar daripada angka yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 88.519 orang.

“Rasanya, tapi kami akan teliti ulang, survey ulang, itu lebih dari 88.000 tersebut, yaitu mendekati yang benar angka 100.000. Bisa dilihat dari JHT yang diambil di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, data yang digunakan Kemnaker merujuk pada buruh atau pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Padahal tidak semua buruh atau pekerja mengikuti program ini.

Sementara, program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja. Belum lagi, untuk bisa mencairkan sebagian dana program ini, yang bersangkutan harus menunjukkan keterangan sudah berhenti bekerja lebih dulu, baik karena PHK atau karena hal lainnya.

Karena hal inilah menurut Said Iqbal dan KSPI perhitungan jumlah pekerja ter-PHK dengan melihat pencairan JHT masih lebih akurat, daripada data Kemnaker yang hanya melihat jumlah penerima program JKP.

“Itu bisa dilihat angkanya, saya belum lihat lagi jadi saya nggak bisa sebut. Tapi bisa kuat dugaannya itu mendekati angka 100.000. Itu jadi bisa dilihat berapa orang yang ambil jaminan hari tua. Karena orang yang ambil jaminan hari tua itu pasti PHK,” terangnya.

“Karena setiap buruh yang ter-PHK pasti dia akan ambil JHT. Seperti Sritex itu kan sudah ambil JHT. Bisa jadi kasus Sritex karena pemerintah berupaya untuk bekerja kembali, nggak dihitung sebagai PHK, bisa jadi itu. Padahal JHT-nya sudah diambil. Syarat ambil JHP yaitu telah di-PHK,” sambung Said.

Selain kedua patokan itu, KSPI dan Partai Buruh biasanya melakukan perhitungan secara mandiri melalui pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Perhitungan ini biasanya dilakukan berdasarkan laporan langsung dari para buruh dan serikat-serikat yang terdampak.

“Kalau KSPI dan Partai Buruh, terutama KSPI, dia langsung dari anggota laporan, dari bawah langsung lapor ke atas. Nah perusahaan yang ter-PHK, bisa saja dia melapor ke Disnaker, bisa juga nggak. Sehingga yang mendekati validitas itu datanya Serikat Buruh dalam hal ini litbang KSPI dan Partai Buruh, atau datanya BP Jamsostek,” tegasnya.

Baca Juga :

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup