Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap 21 Gugatan KUHP dan KUHAP Baru Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Simetrisnews – Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya sudah memprediksi bakal ada sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KUHP dan KUHAP baru. Sejauh ini sudah ada 15 gugatan KUHP dan 6 untuk KUHAP.

“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” kata Eddy dalam paparannya dalam acara sosialisasi KUHP ke Kementerian/Lembaga dan akademisi di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eddy menjelaskan pihaknya siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik atas gugatan yang ada. Pihaknya juga siap menjelaskan ke publik terhadap materi yang diuji ke MK.

“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” kata dia.

“Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Yang membuat binggung Eddy, adanya gugatan terkait koordinasi antar penyidik dan penuntut umum di KUHAP. Padahal aturan terkait itu ada untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana.

“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.

Eddy menuturkan pada dasarnya terhadap undang-undang itu selalu ada penafsiran. Sehingga selalu ada celah dalam penerapan sebuah aturan.

“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” sebutnya.

Baca Juga :

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup