MK Tolak Gugatan, Yusril Sebut Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tetap Sah
Simetrisnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Yusril mengatakan putusan MK itu juga menguatkan ketentuan polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian.
Gugatan yang ditolak MK adalah permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yusril menyebutkan putusan MK itu membuat norma hukum dalam pasal-pasal tersebut yang mengatur polisi aktif menempati jabatan sipil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Yusril menyinggung uraian pertimbangan MK dalam putusan tersebut. Dia menyebutkan MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Yusril juga menjelaskan rencana pemerintah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif. Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut usai adanya putusan terbaru dari MK. Hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurut Menko Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.















