Regulatory Cost Telekomunikasi Tembus 12 Persen, Pemerintah Nilai Tak Kompetitif
Simetrisnews – Tingginya biaya regulasi atau regulatory cost menjadi salah satu tantangan besar industri telekomunikasi nasional. Pemerintah menilai struktur biaya yang terlalu mahal membuat sektor ini kurang kompetitif, bahkan berpotensi menghambat masuknya investasi baru.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, saat ini regulatory cost industri telekomunikasi Indonesia mencapai sekitar 12% dari keseluruhan struktur biaya.
“Regulatory cost kita itu sekitar 12 persen. Menurut saya ini tidak kompetitif. Dari satu cost structure, 12 persen untuk regulatory cost itu terlalu mahal,” ujar Nezar dalam sambutan di panel diskusi Penguatan Transformasi Digital Nasional di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, mahalnya biaya regulasi tidak lepas dari kompleksitas perizinan serta banyaknya pungutan yang harus ditanggung industri, terutama saat pembangunan infrastruktur telekomunikasi melintasi wilayah administratif.
Ia juga menyoroti terkait persoalan pemutusan jaringan telekomunikasi di daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah karena dinilai melanggar peraturan. Di sisi lain, Nezar memandang permasalahan tersebut akan berdampak luas, tak hanya pemilik kabel tetapi juga pengguna layanan internet.
“Kita tahu setiap kabel yang lewat itu nasibnya cukup tragis. Setiap perubahan wilayah administratif ada biayanya. Satu bentangan kabel bisa dikutip berkali-kali di sejumlah tempat,” kata Nezar.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat biaya industri semakin membengkak, mulai dari ongkos perizinan, surat-menyurat, hingga pajak dan pungutan lain yang berlapis.
“Ini yang membuat biayanya menjadi sangat tinggi,” ucapnya.
Nezar menilai, tingginya regulatory cost membuat Indonesia menjadi kurang menarik di mata investor, khususnya jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki struktur biaya lebih efisien.
Untuk menekan biaya tersebut, Nezar menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menyebut, Komdigi telah mendorong perubahan peran pemerintah daerah agar tidak lagi sekadar menjadi pemberi izin, tetapi fasilitator pembangunan infrastruktur.
“Melalui mandat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Komdigi mendorong transformasi peran pemda menjadi fasilitator strategis yang menyediakan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi,” jelasnya.
Selain itu, harmonisasi peraturan daerah juga dinilai penting untuk menyederhanakan birokrasi serta membuka ruang kolaborasi pemanfaatan aset daerah.
“Harmonisasi perda diperlukan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus membuka skema kolaborasi penguatan aset daerah,” kata Nezar.
“Titik temunya adalah melihat infrastruktur digital sebagai critical infrastructure yang harus kita jaga bersama. Tidak bisa semena-mena dipotong atau diputus karena satu sengketa,” ungkapnya menambahkan.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur digital Indonesia harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri.
“Membangun infrastruktur digital bukan tugas satu pihak saja. Ini kerja bersama agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses komunikasi dengan baik,” pungkas Nezar.
Baca Juga
- Booth Kia Jadi Pusat Perhatian di IIMS 2026, Ada Peluncuran Carens hingga Test Drive
- Luncurkan Dua Mobil Sekaligus, Mitsubishi Pamer Destinator Edisi Terbaru
- Kejar Eksistensi, iCar Sodorkan Teknologi Terbarukan
- Hadir di IIMS, GAC Indonesia Pamer Mobil Listrik
- Bridgestone Hadir di IIMS 2026, Pamer Ban Baru















