Korban Ronald Timothy Buka Suara, Ada yang Rugi hingga Rp 3 Miliar

Simetrisnews – Satu per satu korban dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald buka suara. Salah satu korban mengaku telah ‘rungkad’ hingga Rp 3 miliar.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Nama Timothy Ronald disebut-sebut dan diduga terlibat dalam unggahan yang di media sosial. Selain Timoty, ada orang lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Kalimasada.

Disebutkan bahwa korban penipuan trading kripto itu kebanyakan rentan usia 18–27 tahun atau gen Z. Ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pelapor Diperiksa
Pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Pelapor mengaku telah mengalami kerugian Rp 3 miliar.

“Kita baru tahap BAP (berita acara pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan (kerugian) saya itu sekitar 3 miliar,” kata korban, Younger, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

Pengacara Younger, Jajang, membenarkan bahwa terlapor dalam hal ini Timothy Ronald dan Kalimasada. Dia menyebutkan ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” jelasnya.

“Ini baru satu orang, termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (korban) mendaftar di kita,” imbuhnya.

Baca Juga

Daihatsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup