Komdigi Targetkan Cakupan 5G Indonesia Naik Jadi 7% pada 2029
Simetrisnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menargetkan peningkatan jangkauan sinyal 5G di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski sudah jaringan seluler generasi kelima ini sudah tersedia sejak pertengahan 2021, perkembangan 5G rupanya tidak secepat koneksinya. Bahkan, sampai saat ini operator seluler masih fokus pada layanan 4G seiring masih terbatasnya penggunaan frekuensi.
Cakupan jaringan 5G di Indonesia saat ini terbilang masih kecil, yakni baru mencapai 4,44%. Melalui Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Renstra Komdigi) 2025-2029 akan memperluas cakupan 5G menjadi 7% di 2029.
Peningkatan coverage sinyal 5G itu dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Di 2026 wilayah cakupannya masih sama yang kemudian dinaikkan menjadi 5% di 2027, 6% di 2028, dan 7% di 2029.
“Persentase luas pemukiman yang ter-cover sinyal 5g diukur per tahun oleh Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital,” kata Komdigi.
Persoalan ini sebetulnya telah menjadi pembahasan pada tahun lalu yang kemudian direspon oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto. Ia mengatakan bahwa pemerintah fokus pada tiga aspek untuk dapat memperluas cakupan konektivitas 5G ini, yaitu spektrum frekuensi radio, infrastruktur, dan regulasi.
“Dari aspek spektrum frekuensi radio, akan dilelang empat pita frekuensi di mana satu pita frekuensi untuk fixed broadband berbasis 5G, sedangkan tiga pita frekuensi selebihnya adalah untuk mobile broadband berbasis 5G,” kata Wayan (2/5/2025).
Ada empat pita frekuensi yang dilepas Komdigi untuk memperkuat kualitas internet nasional, termasuk 5G, di antaranya frekuensi 1,4 GHz telah dilakukan tahun lalu, kemudian frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz.
Aspek kedua yang disiapkan ialah regulasi. Hal ini juga akan berkaitan dengan pelelangan spektrum frekuensi yang akan dilakukan terutama untuk penyelenggara telekomunikasi seluler.
Salah satu kebijakan yang dikembangkan ialah terkait insentif diharapkan dapat membantu penyelenggara telekomunikasi mengembangkan jaringan 5G dengan lebih optimal.
“Kebijakan insentif juga dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan dapat segera ditetapkan, agar memberikan ruang pembiayaan lebih bagi operator seluler sehingga mampu menggelar jaringan 5G dengan masif,” kata Wayan.
Kebijakan lainnya yang disiapkan oleh Komdigi ialah pembentukan peta jalan atau roadmap infrastruktur digital yang holistik untuk jangka panjang mencakup berbagai sisi mulai dari hulu hingga hilir.
Terakhir, aspek yang menjadi perhatian Komdigi dalam memeratakan 5G di Indonesia ialah dengan berfokus pada pembangunan infrastruktur digital.















