DPR Dorong KPK Bongkar Lebih Dalam Kasus Kuota Haji, Tak Cukup Dua Tersangka
Simetrisnews – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengapresiasi KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dia berharap KPK mendalami lagi kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi dari KPK ya, yang telah menetapkan tersangka. Meskipun ya, ini agak mundur ya kan, dari 2024 sampai sekarang, dia baru tersangka. Saya apresiasilah. Adapun persoalan ini, yang saya dengar hanya dua orang, yaitu sama Stafsusnya. Tapi kayaknya ini perlu ada pendalaman lagi ya, yang sesuai dengan temuan di Pansus, itu harus ada pendalaman lagi. Mungkin tidak hanya dua tersangka, tapi juga ada yang lain,” ujar Wachid di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia menduga masih ada pihak lain yang diusut KPK sehingga belum menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia mempercayakan pengusutan tersebut kepada KPK.
Dia kemudian mengungkit temuan pansus haji DPR tahun 2024. Dia mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenag saat itu.
“Kami membaca ya, dari ada pengamat yang multitafsir ya, multitafsir itu harus mendapatkan penjelasan dari DPR, sehingga penetapan KPK ini biar semakin kuat. Karena jelas itu adalah melanggar hukum, ya, melanggar keputusan Panja, melanggar keputusan Raker, dan melanggar Keppres. Jadi ini melanggar hukum,” ucapnya.















