Rumah Belum Jadi Tapi Sudah Bayar? Ini Cara Tagih Penalti Pengembang Lewat PPJB

Simetrisnews – Membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan kerap menjadi pilihan karena keterbatasan stok, kepercayaan pada pengembang, atau kesiapan dana di waktu tertentu. Namun, skema ini menyimpan risiko, mulai dari keterlambatan pembangunan hingga proyek mangkrak, sementara pembeli sudah membayar uang muka (DP) bahkan memulai KPR.

Jika kondisi tersebut terjadi, pembeli sebenarnya memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi atau penalti, asalkan memegang dokumen penting dalam transaksi, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pengamat properti sekaligus Direktur PT Andalas Management, Ahmad Tasykuri, menjelaskan bahwa PPJB menjadi pegangan utama pembeli sebelum terbitnya Akta Jual Beli (AJB), khususnya pada pembelian rumah melalui skema KPR.

“Dalam PPJB biasanya tercantum tanggal serah terima rumah atau kunci, termasuk besaran penalti jika terjadi keterlambatan pembangunan. Nilainya jelas tertulis di perjanjian,” ujar Tasykuri kepada Simetrisnews, Selasa (7/4/2026).

Karena itu, pembeli disarankan membaca secara detail seluruh isi PPJB sebelum menandatangani dokumen tersebut. Klausul tentang waktu serah terima dan denda keterlambatan menjadi poin krusial yang sering diabaikan.

Cek Rekam Jejak Pengembang Lewat SIPP

Selain memahami isi PPJB, calon pembeli juga perlu memeriksa rekam jejak pengembang. Salah satu caranya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tersedia di masing-masing pengadilan di seluruh Indonesia.

Melalui SIPP, pembeli dapat menelusuri apakah pengembang atau direkturnya pernah terlibat perkara hukum, khususnya gugatan dari konsumen.

Pengecekan dilakukan sesuai domisili objek tanah atau rumah. Jika membeli rumah di Bogor, maka penelusuran dilakukan melalui SIPP pengadilan wilayah Bogor. Begitu pula jika lokasi rumah berada di Malang, maka pencarian dilakukan pada SIPP pengadilan Malang.

Dengan mengetik nama pengembang atau direkturnya di laman tersebut, calon pembeli bisa melihat apakah yang bersangkutan pernah menjadi tergugat dalam kasus perumahan. Jika ditemukan banyak perkara serupa, hal itu dapat menjadi indikator pengembang bermasalah.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk mitigasi risiko sebelum memutuskan membeli rumah yang belum selesai dibangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup