Catat! Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji 2026

Simetrisnews – Menjalankan ibadah haji membutuhkan persiapan matang, termasuk dalam hal barang bawaan. Jemaah perlu memahami aturan penerbangan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bandara.

Sejumlah barang dilarang masuk ke dalam koper bagasi maupun tas kabin. Aturan ini merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI. Dengan memahami ketentuan tersebut, jemaah dapat menghindari penyitaan barang hingga potensi keterlambatan keberangkatan.

Barang yang Dilarang di Koper dan Tas Kabin

Berikut daftar barang yang tidak diperbolehkan dibawa, baik di bagasi maupun tas kabin:

  • Benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
  • Senjata api dan bahan peledak
  • Benda tumpul seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
  • Barang yang mengandung gas
  • Produk hewani seperti keju, susu segar, dan daging segar
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Rokok elektronik (vape)

Selain itu, ada barang yang secara khusus tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi, antara lain:

  • Uang tunai (berisiko hilang)
  • Bahan korosif
  • Bahan peledak
  • Gas bertekanan
  • Cairan dan benda padat mudah terbakar
  • Zat oksidasi
  • Bahan radioaktif
  • Zat kimia atau racun
  • Kendaraan kecil dengan baterai litium
  • Pemantik atau korek api
  • Power bank (hanya boleh dibawa di tas kabin dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh)

Air Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper

Air zamzam tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin. Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, air zamzam umumnya dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji di daerah masing-masing.

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kebocoran yang dapat merusak sistem sensor pesawat di ruang kargo.

Aturan Membawa Rokok

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara PPIH Arab Saudi 2025, Abdul Basir, menyatakan jemaah diperbolehkan membawa rokok. Namun jumlahnya dibatasi maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang, mengikuti ketentuan kepabeanan Arab Saudi.

Magicom dan Barang Elektronik

Barang elektronik seperti alat penanak nasi (magicom) juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam bagasi pesawat.

Selain itu, beberapa barang lain yang turut dilarang antara lain:

  • Senjata tajam
  • Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
  • Barang berbau menyengat seperti durian dan terasi

Jika petugas menemukan barang terlarang saat pemeriksaan X-Ray, mereka berwenang membuka koper, baik dengan maupun tanpa kehadiran pemilik dalam kondisi tertentu.

Barang yang melanggar aturan akan disita, sedangkan barang lain tetap dikembalikan. Penyitaan ini dapat menghambat proses keberangkatan serta memicu kecemasan jemaah menjelang ibadah haji.

Karena itu, jemaah diimbau menyiapkan barang bawaan sesuai ketentuan agar perjalanan menuju Tanah Suci berlangsung aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup