Korlantas Polri Terapkan 95% ETLE, Tilang Manual Tetap Berlaku 5% untuk Pelanggaran Fatal
Simetrisnews – Korps Lalu Lintas Polri kini semakin mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, tilang manual tetap dipertahankan dengan porsi terbatas.
Korlantas memberikan kewenangan kepada jajaran Polda di seluruh Indonesia untuk tetap menerapkan tilang manual dengan kuota maksimal 5 persen, sementara 95 persen penindakan tetap mengandalkan ETLE.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki efek psikologis yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh sistem elektronik.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu hantam di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” ujar Faizal.
Fokus pada Pelanggaran Berisiko Tinggi
Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara yang melawan arus, berkendara ugal-ugalan, atau pelanggaran kasat mata yang membahayakan pengguna jalan lain.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera secara langsung.
ETLE Tetap Jadi Prioritas Utama
Meski tilang manual masih diberlakukan, teknologi tetap menjadi prioritas utama. Korlantas kini telah mengoperasikan berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE handheld.
Terbaru, Korlantas mendistribusikan perangkat ETLE handheld generasi baru dengan spesifikasi lebih canggih dibanding versi sebelumnya.
Perangkat portabel ini dirancang untuk menjangkau area yang tidak tercover kamera ETLE statis.
ETLE Handheld Bisa Cetak Bukti di Tempat
Keunggulan utama ETLE handheld terbaru adalah kemampuannya mencetak bukti pelanggaran langsung di lokasi kejadian.
Petugas cukup memotret pelanggaran, lalu perangkat akan mencetak bukti pelanggaran lengkap dengan barcode secara instan. Sistem ini dinilai mempercepat administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penindakan.
“ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, misalnya ada pelanggaran, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi,” jelas Faizal.
Dengan kombinasi ETLE modern dan tilang manual terbatas, Korlantas berharap penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan memberi efek jera bagi pelanggar.













