Foto AI Dipakai Balas Aduan JAKI, Pemprov DKI Periksa Oknum dan Siapkan Sanksi

Simetrisnews – Unggahan viral di media sosial mengungkap dugaan penggunaan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI) sebagai bukti tindak lanjut aduan warga di aplikasi JAKI. Temuan ini langsung ditelusuri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, membenarkan adanya temuan tersebut berdasarkan pengecekan internal.

“Sejauh dicek demikian (benar pakai foto AI), sesuai yang ditemukan Diskominfotik dan Biro Pemerintahan,” kata Prastowo, Minggu (5/4/2026).

Kasus bermula dari laporan warga terkait parkir liar di kawasan Jakarta Timur. Foto laporan awal memperlihatkan deretan mobil parkir di tepi jalan dengan seorang petugas berbaju oranye di lokasi. Namun pada foto tindak lanjut di aplikasi, mobil-mobil tersebut tampak hilang tanpa perubahan sudut pengambilan gambar, hanya detail pakaian petugas yang sedikit berbeda. Hal inilah yang memicu dugaan penggunaan AI.

Pemprov DKI kini memeriksa oknum yang membuat laporan tersebut. Sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Semua berproses. Ada tahapan-tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Jadi sanksi berikutnya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan DKI Jakarta selaku validator akhir tindak lanjut aduan OPD dan BUMD.

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” kata Budi.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI mengambil sejumlah langkah tegas:
Memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti.

Menginput ulang aduan warga dan mengarahkannya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menerbitkan Surat Edaran Sekda tentang larangan penggunaan AI sebagai bukti tindak lanjut pengaduan.

Memberikan arahan khusus dalam forum internal terkait penanganan pengaduan berulang.

Berkoordinasi dengan Inspektorat untuk perancangan sanksi bagi OPD/BUMD yang melanggar.

Budi menegaskan integritas tindak lanjut pengaduan merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena menyangkut kepercayaan publik.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan,” ujarnya.

Data Diskominfotik mencatat sejak Januari hingga Maret 2026 terdapat 62.571 aduan warga yang masuk melalui JAKI dan sistem CRM terintegrasi, dengan rata-rata 20.857 aduan per bulan.

Ke depan, Diskominfotik akan membantu proses verifikasi agar dapat mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI.

Pemprov DKI juga mengapresiasi partisipasi warga dalam mengawasi layanan publik dan mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan serta mengecek hasil tindak lanjut aduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup