Polisi Gerebek Kampung Narkoba di OKU Timur, 47 Paket Sabu dan Lima Pelaku Diamankan
Simetrisnews – Aparat dari Polres OKU Timur menggerebek lokasi yang diduga menjadi kampung narkoba di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan bersama puluhan paket sabu.
Kelima pelaku masing-masing berinisial Chandra alias Can alias Obong (33) yang diduga berperan sebagai bandar, serta Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36), dan Irsan alias Paijo (41) yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna.
Kasatres Narkoba Polres OKU Timur, Guntur, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut dan melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggerebekan, dua pelaku berada di luar rumah dan tiga lainnya di dalam rumah. Kelimanya sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu dengan total 47 paket, tujuh paket di antaranya memiliki berat bruto 2,09 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, pirek, jarum suntik, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk konsumsi dan peredaran narkotika.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.












