Pasutri Pengoplos Elpiji 3 Kg Ditangkap di Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp 13,2 Miliar per Bulan
Simetrisnews – Polres Bogor mengungkap praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi di dua kecamatan, Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H.
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menyebut aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 13,2 miliar per bulan.
“Khusus yang di Cileungsi, dalam satu hari bisa menggunakan 31.500 tabung gas. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp 13,2 miliar per bulan,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kerugian terjadi karena pelaku memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang dijual sebagai elpiji nonsubsidi.
Dari total delapan titik lokasi pengoplosan yang digerebek, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
“Terdapat dua TKP, di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan Polsek Cileungsi. Total barang bukti 793 tabung terdiri dari 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, 27 tabung 5,5 kg, 76 alat suntik, 4 timbangan, serta 1 unit mobil pikap,” jelasnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Dari lokasi ini, polisi menemukan puluhan tabung gas dan peralatan pengoplosan. Saat itu, satu pelaku berinisial H sempat melarikan diri dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua berlangsung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4) siang. Bersama Polsek Cileungsi, polisi menggerebek tujuh titik pengoplosan dan menangkap pasutri S dan H.
Kasus ini menyoroti maraknya penyalahgunaan elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

















Tinggalkan Balasan