Viral Lompat Tebing Pakai Motor di Ungasan, WNA Belgia Dideportasi dan Dicekal
Simetrisnews – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SD asal Belgia dideportasi dari Indonesia setelah aksinya melompat ke laut dari tebing menggunakan sepeda motor sewaan viral di media sosial. Aksi nekat itu membuat motor rental rusak parah dan berujung proses hukum keimigrasian.
Peristiwa terjadi pada 23–24 Maret 2026 di kawasan pantai Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. SD melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter, sementara sepeda motor yang digunakannya diikat di bagian atas tebing.
Meski tidak ikut terjatuh, motor tersebut rusak berat karena menghantam tebing.
Aksi tersebut direkam rekannya yang merupakan warga Austria dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan persoalan muncul saat pemilik motor menagih ganti rugi. Namun SD menolak membayar dengan alasan tidak memiliki uang.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujar Bugie di Mangapura, Jumat (3/4/2026).
Pemilik rental kemudian melapor ke Imigrasi. Petugas memanggil SD untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan justru berupaya kabur ke Malaysia.
SD sempat merencanakan perjalanan dari Bali menuju Sorong, transit di Makassar, lalu melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026. Upaya pelarian itu digagalkan petugas di Bandara Sultan Hasanuddin. SD kemudian dipulangkan kembali ke Bali dengan pengawalan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik rental. Selanjutnya, ia dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.
Menurut Bugie, SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.













