Video

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

Simetrisnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang sebelumnya dikenakan. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak serta martabatnya sebagai warga negara.

Putusan ini disambut haru oleh Amsal. Ia langsung bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dinilai janggal, terutama terkait tidak adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Amsal kini resmi terbebas dari seluruh tuntutan hukum.

#AmsalSitepu #VonisBebas #PNMedan #Hukum #Karo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup