Menaker Terbitkan SE WFH dan Program Optimasi Energi, Sektor Swasta Diminta Ikuti
Simetrisnews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. SE ini mengatur penerapan WFH bagi pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD.
Menurut Yassierli, penerapan WFH bagi sektor swasta bersifat imbauan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD dihimbau menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” jelas SE tersebut, Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan WFH harus memperhatikan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
- WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
- Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, antara lain:
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.
- Energi: BBM, gas, listrik.
- Infrastruktur & pelayanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
- Ritel & perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan.
- Industri & produksi: pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik.
- Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality.
- Makanan & minuman: restoran, kafe, kuliner.
- Transportasi & logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.
- Keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.
Program Optimasi Pemanfaatan Energi
SE juga mengatur program efisiensi energi di tempat kerja, meliputi:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.
Perusahaan diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam perancangan program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk cara kerja lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.













