Bareskrim Bongkar Perdagangan Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun
Simetrisnews – Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Papua Barat. Praktik ini terungkap telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, sejak 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut emas yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
“Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin dalam kurun waktu 2019–2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi melibatkan jaringan tambang ilegal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada 19–20 Februari 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita:
- Emas perhiasan total 8,16 kg
- Emas batangan 51,3 kg senilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai Rp 7,13 miliar
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Kasus ini kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan penyidikan mengarah pada penggeledahan tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur, yakni:
- PT Simba Jaya
- PT Indah Golden Signature
- PT Suka Jadi Logam
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik kembali menyita emas seberat 6 kg serta uang tunai Rp 1,4 miliar, selain dokumen, bukti elektronik, dan barang bukti pendukung lainnya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk penelusuran transaksi keuangan dan aset para tersangka dengan menggandeng PPATK,” tambah Ade Safri.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hasil tambang ilegal dapat masuk ke rantai pasok industri emas resmi melalui proses pemurnian dan ekspor, sekaligus membuka indikasi kuat praktik pencucian uang dalam skala besar.













