Hakim AS Perintahkan Trump Hentikan Proyek Ballroom di Gedung Putih
Simetrisnews – Seorang hakim Amerika Serikat, Richard Leon, memerintahkan Presiden Donald Trump menghentikan sementara pembangunan ballroom di bawah Gedung Putih. Hakim menegaskan presiden bukan pemilik gedung tersebut, melainkan hanya pengelola.
“Trump adalah ‘pengelola’ Gedung Putih, tetapi dia bukanlah pemiliknya!” tegas Richard Leon, dikutip AFP, Rabu (1/4/2026).
Leon menyatakan proyek tersebut memerlukan persetujuan Kongres untuk dapat dilanjutkan. Putusan itu keluar setelah adanya gugatan hukum dari National Trust for Historic Preservation, organisasi nirlaba yang fokus melindungi bangunan bersejarah di AS.
“Proyek pembangunan ruang dansa harus dihentikan sampai Kongres mengesahkan penyelesaiannya,” ujar Leon, sembari memberi jeda dua minggu agar pihak Trump dapat mengajukan banding.
Ia menekankan tidak ada undang-undang yang memberi kewenangan presiden untuk melakukan pembangunan tersebut tanpa restu legislatif.
“Presiden dapat kapan saja pergi ke Kongres untuk mendapatkan wewenang eksplisit, bahkan dengan dana swasta. Namun Kongres tetap memiliki otoritas atas properti negara dan pengawasan anggaran pemerintah,” lanjutnya.
Trump, yang dikenal sebagai pengembang properti sebelum terjun ke politik, sebelumnya secara terbuka menyatakan ambisinya membangun ballroom megah di kompleks Gedung Putih. Proyek itu mulai menjadi sorotan sejak Oktober lalu ketika sebagian struktur lama diratakan untuk memberi ruang bagi fasilitas baru berskala besar.
Pada Selasa (31/3), Trump juga mengecam National Trust di media sosial, menyebutnya sebagai “kelompok kiri radikal”. Ia bersikeras ballroom tersebut akan menjadi bangunan terbaik dari jenisnya di dunia.
Biaya proyek yang awalnya diperkirakan USD 200 juta kini membengkak menjadi sekitar USD 400 juta. Trump menyebut pendanaan berasal dari donatur swasta, termasuk para pendukung kaya dan sejumlah perusahaan.












