Pemerintah Terapkan WFH Sehari Sepekan untuk ASN dan Swasta Mulai 1 April

Simetrisnews – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta sebagai bagian dari program optimasi energi di tempat kerja.

WFH untuk ASN mulai diberlakukan per 1 April 2026. Sementara itu, aturan untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan SE tersebut akan diumumkan kepada publik pada Rabu, 1 April.

“Terkait dengan surat edaran program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kami umumkan ke teman media dan publik insyaAllah besok,” ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan penerapan WFH untuk sektor swasta tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha.

Beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis yang menyangkut industri dan produksi energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi logistik, serta keuangan.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu,” terang Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup