Nikita Mirzani Kembali Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Reza Gladys Singgung Putusan MA Rp 4 Miliar

Simetrisnews – Sidang perdata yang mempertemukan Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak penggugat kembali tidak berhasil menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyebut ketidakhadiran saksi ini menjadi kali kedua dan dinilai menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan dalam memperkuat dalil gugatan.

“Kalau minggu tanggal 8 April tidak datang juga saksinya, maka kesempatan dia untuk menghadirkan saksi sudah habis,” ujar Robert di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Robert menilai absennya saksi menjadi indikator kurangnya keseriusan pihak penggugat dalam menjalani proses perkara.

“Gak ada keseriusan. Minimal dia punya satu saksi yang bisa datang kalau memang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Robert menyinggung pokok perkara sengketa uang Rp 4 miliar yang menurutnya sudah jelas secara hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi pihak lawan, sehingga perkara dugaan pemerasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Ini sudah sah putusannya. Jadi tidak bisa lagi dikatakan bahwa uang Rp 4 M itu bukan diperas,” katanya.

Meski pihak Reza Gladys menilai perkara substansial telah selesai secara pidana, proses persidangan perdata tetap berjalan sesuai prosedur hingga majelis hakim membacakan putusan akhir.

Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar yang dialami Reza Gladys. Dalam putusan pidana sebelumnya, pengadilan menyatakan peristiwa tersebut murni tindak pidana pemerasan, bukan perjanjian atau hubungan perikatan hukum seperti yang diklaim pihak Nikita Mirzani.

Sidang perdata yang kini berjalan disebut sebagai upaya lanjutan dari pihak Nikita Mirzani, namun kubu Reza Gladys optimistis putusan akhirnya akan sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup