UU Tapera Direvisi, Pemerintah Gabungkan ke Omnibus Law Perumahan 2026
Simetrisnews — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar terhadap skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera kini tidak lagi dibahas sebagai regulasi terpisah, melainkan digabung ke dalam konsep Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sedang disusun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut, pembahasan revisi ini sudah berjalan puluhan kali dan dipimpin langsung oleh kementerian tersebut sebagai leading sector. Fokusnya adalah mendesain ulang skema hukum Tapera agar selaras dengan kebijakan perumahan nasional ke depan.
“Redesign, penataan kembali Undang-Undang Tapera ke depan digabung dalam konsepsi Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Heru di Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2026).
Naskah akademik revisi UU Tapera disebut telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian PKP juga tengah mengupayakan agar RUU Omnibus Law Perumahan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.
Perubahan paling mendasar dalam revisi ini adalah penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar skema tabungan perumahan yang sebelumnya bersifat wajib diubah menjadi sukarela. Artinya, Tapera tidak lagi berdiri sebagai kewajiban universal pekerja, tetapi berbasis pilihan.
Heru menargetkan proses revisi dapat rampung dalam satu tahun, meskipun mandat dari MK memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan pada September 2025.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa RUU Perumahan akan menjadi payung hukum utama yang mengintegrasikan seluruh persoalan sektor perumahan nasional, mulai dari pembiayaan, penyediaan lahan, hingga mekanisme pembiayaan jangka panjang masyarakat.
Senada, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyebut regulasi baru ini akan merangkum berbagai skema perumahan dalam satu sistem yang komprehensif dan terintegrasi.
Dengan skema omnibus law ini, Tapera ke depan tidak lagi diposisikan sebagai aturan tunggal, melainkan menjadi bagian dari arsitektur besar kebijakan perumahan nasional yang lebih fleksibel, adaptif, dan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat.












