Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Kemenag Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

Simetrisnews — Rumor dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Temuan awal muncul dari keterangan beberapa ASN dan Non-ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sejumlah kecamatan.

Praktik ini diduga digagas oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) setempat dengan dalih iuran “kerohiman”, sebagai bentuk terima kasih kepada pegawai Kemenag terkait pencairan dana sertifikasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, nominal pungutan berbeda antara guru PNS/PPPK dan Non-ASN/PPPK. Guru PNS diwajibkan membayar total Rp100 ribu, sementara Non-ASN/PPPK dikenakan Rp80 ribu. Tagihan bahkan disampaikan melalui grup percakapan, termasuk bagi guru yang belum membayar dari tahun sebelumnya.

Menanggapi kabar tersebut, akun resmi Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) menegaskan akan menindak tegas semua praktik pungli. Kemenag menekankan bahwa pencairan dana sertifikasi adalah hak guru tanpa dipungut biaya apa pun.

“Terimakasih laporannya, Kemenag RI menindak tegas segala bentuk Pungli. Bagi pihak yang dirugikan, mohon segera buat laporan resmi disertai bukti yang jelas agar ditindaklanjuti,” ujar Kemenag RI di kolom komentar.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kemenag Kabupaten Bekasi Umar Nasir Assubhi belum memberikan klarifikasi.

Dugaan praktik serupa sebelumnya juga sempat viral di Kota Tangerang. Berdasarkan data, rincian pungutan tiap pencairan dana adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah):

  • PNS/PPPK: Kas 30, Kerohiman 60, LCKH 10 (Total 100)
  • Non-ASN/PPPK: Kas 20, Kerohiman 50, LCKH 10 (Total 80)

Pos terbesar berasal dari iuran “kerohiman”, yakni Rp60.000 untuk PNS/PPPK dan Rp50.000 untuk Non-ASN. Selain itu, pungutan LCKH (Laporan Capaian Kinerja Harian) sebesar Rp10.000 diduga terkait persetujuan administrasi pengawas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aliran dana bergerak dari kecamatan hingga kabupaten, dan diduga melibatkan oknum di Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) serta pengawas lapangan.

Seorang narasumber mengungkap,
“Bahasanya memang kerohiman, tapi jika tidak membayar, urusan administrasi seperti LCKH atau tanda tangan pengawas bisa dipersulit. Ini yang membuat guru merasa tertekan.”

Jika dihitung dari ribuan guru GPAI di Kabupaten Bekasi, total dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan menembus ratusan juta rupiah.

Penggunaan wadah organisasi seperti KKG sebagai sarana penghimpunan dana juga menuai kritik. Organisasi profesi seharusnya menjadi pelindung hak guru, bukan perantara praktik yang membebani finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup