Isu Pembatasan BBM Subsidi Pertalite dan Solar Ramai di Media Sosial

Simetrisnews — Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite dan Solar, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dokumen yang beredar menyebutkan bahwa mobil pribadi pengguna Pertalite akan dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar, pembatasan berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, masing-masing maksimal 50 liter per hari. Untuk Solar, kendaraan pribadi dibatasi 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum maksimal 80 liter per hari.

Jika dihitung, pembelian Pertalite untuk mobil pribadi per hari bisa mencapai Rp 500 ribu dengan asumsi harga tetap Rp 10.000 per liter.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pembatasan Pertalite. Irjen Kementerian ESDM, Komjen Pol Yudhiawan, menjelaskan:

“Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan.”

Untuk Solar, pembatasan sudah diberlakukan mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, yaitu:

  • Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/hari
  • Kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter/hari
  • Kendaraan roda 6 umum dan barang maksimal 200 liter/hari

Sementara itu, Pertalite belum ada pembatasan resmi, namun pengguna baik Pertalite maupun Solar diharuskan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup