KPK Tetapkan Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Khusus
Simetrisnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50%,” ujar Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3/2026).
Dalam praktiknya, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama Republik Indonesia saat itu diduga mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, sebesar USD 30 ribu. Selain itu, uang juga diduga diberikan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 serta 16.000 SAR.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” jelas Asep.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada eks staf khusus Menteri Agama sebesar USD 406 ribu. Dari praktik tersebut, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 mencapai Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Prabowo Akui Micromanager, Gaya Kepemimpinan Bisa Bikin Menteri Pingsan
- Peringati 14 Tahun, Forum Aktivis Konami Gelar Halal Bihalal Tegaskan Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat
- Komdigi Tegur TikTok dan Roblox soal Pembatasan Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun
- Indonesia Tumbang 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
- Trump Singgung Opsi “Ambil Minyak Iran”, Isyaratkan Bisa Rebut Pulau Kharg













