Tarif Listrik April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Simetrisnews — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif tenaga listrik pada triwulan II periode April–Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyatakan penetapan tarif tetap telah melalui perhitungan parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
- Prabowo Akui Micromanager, Gaya Kepemimpinan Bisa Bikin Menteri Pingsan
- Peringati 14 Tahun, Forum Aktivis Konami Gelar Halal Bihalal Tegaskan Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat
- Komdigi Tegur TikTok dan Roblox soal Pembatasan Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun
- Indonesia Tumbang 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
- Trump Singgung Opsi “Ambil Minyak Iran”, Isyaratkan Bisa Rebut Pulau Kharg
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero), di mana evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi indikator ekonomi.
Parameter yang digunakan untuk triwulan II-2026 adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, meliputi:
- Kurs: Rp16.743,46/US$
- ICP: US$62,78 per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA: US$70 per ton (kebijakan DMO batubara)
Secara formula, tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan tarif tetap, termasuk bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien serta meminta PLN menjaga keandalan pasokan dan kualitas pelayanan.
Daftar Tarif Listrik April–Juni 2026
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352,00/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh













