Mendikdasmen Soroti Ancaman Kesehatan Mental Remaja
Simetrisnews – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa persoalan kesehatan mental kini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Research to Practice Conference 2026 yang digelar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
“Kita melihat masalah penyakit mental sebagai persoalan yang sangat serius. Bukan hanya menantang, tapi juga menakutkan masa depan generasi kita,” ujar Mu’ti.
Ia menilai kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. Bahkan, muncul istilah baru di masyarakat bahwa generasi masa depan tak lagi disebut “Generasi Emas”, melainkan “Generasi Cemas”.
“Banyak orang menyebut generasi cemas. Kita melihat anak-anak muda, terutama Generasi Z dan milenial, mengalami persoalan mental health,” ungkapnya.
Data Kemenkes: Angka Gangguan Mental Remaja Meningkat
Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022, sebanyak 5,5% remaja usia 10–17 tahun mengalami gangguan mental, dengan rincian:
- 1% mengalami depresi
- 3,7% mengalami kecemasan
- 0,9% mengalami PTSD
- 0,5% mengalami ADHD
Sementara dalam survei Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026, Kemenkes kembali menemukan hampir 10% anak Indonesia memiliki masalah kesehatan mental. Sebanyak 4,4% menunjukkan gejala cemas dan 4,8% menunjukkan gejala depresi.
Sebagai respons, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, bebas kekerasan, serta menjamin keamanan fisik dan psikologis warga sekolah.
PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital
Mu’ti juga menyinggung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang berfokus melindungi anak dari paparan media digital yang destruktif, seperti media sosial dan gim daring.
Berdasarkan dokumen dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pengaturan akses digital dibagi berdasarkan profil usia:
- Risiko rendah: di bawah 13 tahun
- Risiko sedang: 13–15 tahun
- Risiko tinggi: 16–17 tahun
Aturan ini membatasi akses dan penggunaan platform digital sesuai tingkat risiko usia anak, sebagai langkah pencegahan gangguan psikologis akibat paparan konten digital berlebihan.
“Pemerintah memberi perhatian dan fokus agar anak-anak kita tidak terpapar penggunaan media yang destruktif,” tutup Mu’ti.













