Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui Baleg DPR RI

Simetrisnews – Badan Legislasi DPR RI menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan inti.

Dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menjelaskan bahwa panja telah menuntaskan pembahasan teknis maupun substansi dalam proses harmonisasi.

“Panja telah menyelesaikan pembahasan baik secara teknis maupun substansi terhadap RUU Pengelolaan Keuangan Haji,” ujar Iman Sukri dalam rapat.

Salah satu perubahan krusial dalam harmonisasi tersebut adalah penggantian judul RUU. Judul yang sebelumnya berbunyi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diubah menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Perubahan judul dilakukan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” jelasnya.

Selain perubahan judul, Baleg DPR RI juga menyepakati penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan keuangan haji. Dengan demikian, dana haji diarahkan untuk dikelola secara lebih profesional guna meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.

“Menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20, sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat setoran jemaah,” paparnya.

Baleg juga menyetujui penghapusan ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan maupun investasi dana haji. Konsekuensinya, anggota Dewan Pengawas tidak lagi dibebani tanggung jawab renteng atas kerugian investasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55.

RUU ini turut menegaskan penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi, namun tanpa pemberian dividen kepada Direksi maupun Dewan Pengawas.

Selain itu, nomenklatur Badan Pengelola diubah menjadi Direksi, serta ditegaskan mekanisme pengembalian setoran dan nilai manfaat jemaah melalui Menteri.

“RUU ini memastikan pengembalian uang setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 32,” kata Iman.

Lebih lanjut, RUU Pengelolaan Keuangan Haji juga memberi keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

Pemerintah pusat pun diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada DPR RI paling lambat dua tahun sejak diberlakukan.

“Pemerintah pusat diperintahkan melaporkan pelaksanaan undang-undang kepada DPR paling lambat dua tahun setelah berlaku,” imbuhnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup