Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Wajib Dipatuhi, Pemerintah Ancam Sanksi Maskapai

Simetrisnews – Pemerintah menegaskan kebijakan diskon tiket pesawat Mudik Lebaran 2026 wajib dipatuhi seluruh maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang telah disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Dudy menyampaikan, masyarakat sudah dapat memesan tiket pesawat dengan tarif diskon sejak 10 Februari 2026 untuk periode keberangkatan 14–29 Maret 2026. Ia menekankan, maskapai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kebijakan tersebut.

“Ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Airline harus mengikuti arahan pemerintah. Kalau tidak, ya kita sanksi,” ujar Dudy di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Dudy memastikan maskapai penerbangan tidak akan dirugikan. Pasalnya, dana diskon tiket pesawat Lebaran sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga tidak mengganggu struktur biaya maupun pendapatan maskapai.

“Airline sebenarnya tidak dirugikan karena pemerintah yang memberikan stimulus. Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue para maskapai,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng maskapai penerbangan serta Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan program diskon berjalan optimal. Namun demikian, Dudy mengingatkan harga tiket tetap dipengaruhi ketersediaan kursi. Jika kursi ekonomi dengan tarif diskon telah habis, penumpang bisa saja hanya mendapatkan tiket dengan harga lebih tinggi, seperti kelas bisnis.

“Pesawat kan tergantung pada ketersediaan seat. Kalau kursi ekonomi diskon habis, tentu yang tersisa bisa harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyiapkan anggaran stimulus sebesar Rp 911,16 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan non-APBN untuk mendukung sektor transportasi selama periode libur hari besar nasional, mulai dari kereta api, laut, hingga penerbangan.

“Total anggaran stimulus diskon transportasi mencapai Rp 911,16 miliar, berasal dari APBN maupun non-APBN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Khusus transportasi udara, pemerintah memberikan diskon tarif 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Program diskon tiket pesawat Lebaran 2026 ini berlaku pada 14–29 Maret 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 3,3 juta penumpang di seluruh Indonesia.

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup