Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari 2026, Menag Minta Umat Tak Terpecah

Simetrisnews – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan agar perbedaan penentuan awal Ramadan tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat Islam.
Hal tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam sidang isbat penetapan awal Ramadan yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/2/2026).

Nasaruddin menyampaikan bahwa pemerintah memahami kemungkinan adanya perbedaan pandangan di kalangan umat Islam dalam menentukan awal Ramadan. Namun, ia menegaskan perbedaan tersebut tidak perlu dimaknai secara negatif.

“Seandainya ada di antara umat Islam yang melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, kami mengimbau agar perbedaan itu tidak menyebabkan kita berpisah atau berbeda dalam arti yang negatif,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, perbedaan merupakan bagian dari kekayaan dan keindahan bangsa Indonesia. Ia menilai Indonesia sudah sangat berpengalaman dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan tanpa mengorbankan persatuan.

“Perbedaan itu adalah satu konfigurasi yang sangat indah. Indonesia sudah sangat berpengalaman berbeda, tetapi tetap utuh dalam persatuan,” ungkapnya.
Adapun hasil sidang isbat menetapkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria MABIMS, sehingga bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari dan awal Ramadan ditetapkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS,” jelas Nasaruddin.

Ia menambahkan, keputusan tersebut disepakati bersama oleh seluruh peserta sidang isbat.

“Disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), imkanur rukyat dinyatakan memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Pada saat pemantauan, posisi hilal belum memenuhi ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup