Jalan Rusak Bisa Jerat Pidana, Ini Ancaman Hukuman bagi Penyelenggara Jalan
Simetrisnews – Intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir memicu munculnya banyak ruas jalan rusak di berbagai daerah. Kondisi ini bukan hanya memperparah kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan kendaraan para pengguna jalan.
Namun jika ditelaah dari sisi hukum, persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah teknis infrastruktur. Ada konsekuensi pidana yang dapat menjerat pihak penanggung jawab jalan apabila kerusakan tersebut dibiarkan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Jalan berlubang, aspal mengelupas, hingga permukaan jalan yang bergelombang terbukti kerap menjadi penyebab kecelakaan. Karena itu, negara telah mengatur kewajiban penyelenggara jalan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan tetap memiliki kewajiban memberikan tanda atau rambu peringatan.
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
Lebih jauh, sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai diatur dalam Pasal 273. Jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman hukumannya tidak main-main.
“Dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi Pasal 273 ayat (1).
Sanksi akan meningkat apabila kecelakaan menyebabkan luka berat. Dalam kondisi tersebut, penyelenggara jalan terancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Bahkan, jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya jauh lebih berat.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” sebagaimana tercantum dalam lanjutan Pasal 273.
Tak hanya soal perbaikan, kelalaian memasang rambu peringatan pada jalan rusak juga memiliki konsekuensi hukum. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda sebagaimana diwajibkan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, kondisi jalan rusak seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola jalan. Selain menyangkut keselamatan publik, pembiaran kerusakan jalan juga berpotensi menjerat penanggung jawabnya ke ranah pidana.
Baca Juga :
- Mensesneg Pastikan Alokasi Dana Desa untuk Kopdes Tidak Kurangi Pembangunan Lokal
- Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui Baleg DPR RI
- Menang 1-0, Persib Tetap Tersingkir dari AFC Champions League Two
- Izin Kerja Terkendala, Sterling Tetap Berlatih Bersama Feyenoord di Belgia
- Shayne Pattynama Tak Sabar Jalani Laga Kandang Perdana Persija di JIS













